MAKALAH
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
DOSEN ASEP SAPARUDIN. S. FIL. I
DI SUSUN OLEH :
NANDAR KURNIAWAN
FKIP PENDIDIKAN BAHASA SASTRA
INDONESIA DAN DAERAH
UNIVERSITAS MATHLA’ULANWAR BANTEN
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN tentang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi pembangunan
Budaya Demokrasi Di Indonesia
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua Amiiiiiin.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua Amiiiiiin.
Cikaliung,
13 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
1. COVER…………………………………………………………………………………………………1
2. KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………2
3. DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………….3
4. URGENSI PENDIDIKN KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUANAN BUDAYA DEMOKRASI
INDONESIA……………………………………………………….4
5. RUMUSAN MASALAH………………………………………………………………………...5
6. VISI Dan MISI………………………………………………………………………………….….6
7. MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN…………..7
8. PENGERTIAN DAN URGENSI KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUNAN BUDAYA DEMOKRASI
INDONESIA………………………………………………….…..8
9. BACAAN……………………………………………………………………………………………..9
10.
ASAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN…………………………………………10
11.
MANFAAT MEMPELAJARI ILMU PENDIDIKAN DAN
KEAWGANEGARAAN………………………………………………………………………….11
12.
KESIMPULAN…………………………………………………………………………………….12
13.
Menurut ahmad syafi’i ma’arif,
demokrasi bukanlah sebuah wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat
dibangun sekali jadi, bukan pula barang instant, menurutnya, demokrasi adalah
proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangun kultur
dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan
baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Dari sudut pandang in, demokrasi
dapat tercipta bila masyarakat dan pemerintah bersama-sama membangun kesadara
akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Proses
demokratisasi di indonesia masih membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine.
Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan
terhadap berbagai ancamanbudaya dan prilakutidak demokratis warisan masa lalu,
seperti prilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money
politicis). Pengarahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol
primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan(kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. Hal ini dapat dipahami karena
Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan(kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. Hal ini dapat dipahami karena
memang pada awalnya, yakni sebelum
ada undang-undang no. 2 tahun 1989itu, mata kuliah ini lebih dikenal sebagai
mata kuliah kewiraan. Dan kini telah menjadi pendidikan kewarganegaraan yang
bertujuan dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang
memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dan
menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses
pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan
prinsip-prinsip dalam kehidupan nyata.
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis.
Menuju tataan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik bukanlah hal yang mudah dan instant sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajaran dan pengamalan (learning by doing) serta pendalaman (deepening) demokrasi. Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka pengembangan budaya demokratis (democratic cultur).
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis.
Menuju tataan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik bukanlah hal yang mudah dan instant sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajaran dan pengamalan (learning by doing) serta pendalaman (deepening) demokrasi. Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka pengembangan budaya demokratis (democratic cultur).
Perilaku budaya demokrasi harus terus dikembangkan dalam kehidupan demokrasi,
baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur. Perilaku budaya demokrasi yang
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan
menghasilkan demokrasi yang berbudaya dan peradaban. Kondisi demikian merupakan
iklim yang cukup mendukung terwujudnya masyarakat madani.
Untuk
membentuk suatu negara yang demokratis, maka negara tersebut harus melaksanakan
prinsip demokrasi yang didukung oleh warga negara. Prinsip demokrasi adalah
perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai
demokrasi tersebut antara lain : adil, terbuka, menghargai, mengakui perbedaan,
anti kekerasan, damai, tanggung jawab ,dan kerja sama.
Sistem
politik demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi
Pancasila. Budaya demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman
pada asas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan
yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan bersama sama menjiwai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan rakyat dapat
tersalurkan baik dalam lembaga suprastruktur politik (lembaga negara), maupun
dalam infrastruktur politik (partai politik, organisasi massa, dan media
politik lainnya).
Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
dapat dilakukan di lingkungan keluarga ,maupun lingkungan sekolah, di
organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol), serta di DPR sebagai
lembaga pembuat Undang-Undang.
Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam
berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara
sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer
dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh
melalui jalur pendidikan formal.
Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang
beradab dan demokratis amat penting diakukan.
Visi Misi, Materi dan Urgensi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Visi Misi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Visi; Pendidikan Pancasilan dan
Kewarganegaraan di perguruan
tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyeleng-garaan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya mejadi manusia Indonesia seutuhnya.
Misi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan adalah membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggungjawab,
tahu akan hak dan kewajibannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Materi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Materi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta
pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai
budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki
sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat
bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia,
mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada
hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu
sumber hukum dasar secara objektif Pancasila merupakan suatu pandangan
hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18
Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini
menjadi lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar
filsafat negara Republik Indonesia.
Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain adalah
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan
negara Indonesia.
Tulisan ini berupaya memberikan semangat perjuangan
kepada bangsa Indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang mendunia. Generasi
muda sebagai warga negara Indonesia dan
sebagai penerus cita-cita bangsa perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas
kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian dan Urgensi Pendidikan
Kewarganegaraan
Istilah
Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal-ikhwal
yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan
dapat dibedakan dalam dua artian yaitu Kewarganegaraan dalam arti “Yuridis Sosiologis” dan
Kewarganegaraan dalam artian “Formil Materil” sebagai berikut:
A. Kewarganegaraan
dalam artian “Yuridis - Sosiologis”
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang
dengan negara.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi dalam ikatan
emosionaL, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air
.
B. Kewarganegaraan dalam arti “Formil-Materil”.
1. Kewarganegaraan
dalam arti “formil” menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili.
Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti “materil” menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Jika dikaitkan
dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (SNP) maka
Standar isi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah berkontelasi pada
pengembangan nilai-nilai keluhuran sebagai berikut:
1. Nilai-nilai
cinta tanah air;
2. Kesadaran
berbangsa dan bernegara;
3. Keyakinan
terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Nilai-nilai
demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. Kerelaan
berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. Kemampuan awal
bela negara.
Setiap
warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi
negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, moral dan
budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pendidikan
Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan
pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga
sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan
Kewargaan (civic education)
sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi burung garuda ini. Hanya saja, proses globalisasi yang
melanda dunia pada dekade akhir abad ke-20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai negara. Di
Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang
pengembangan kurikulum Pendidikan
Kewarganegaraan.
Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia
lainnya.
Di
Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan diatur dalam kurikulum sosial
selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian.
Materi yang diajarkan diarahkan pada :
1. Bagaimana menjadi warga yang produktif dan
sadar akan haknya sebagai warga Amerika dan warga dunia.
2. Nilai-nilai dan prinsip demokrasi
konstitusional.
3. Kemampuan mengambil keputusan selaku warga
masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
Di
Australia, Pendidikan
Kewarganegaraan
ditekankan pada konteks discovering democracy,
yaitu:
1).
Prinsip, proses dan nilai demokrasi
2).
Proses pemerintahan dan
3).
Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.
Sedangkan di
Negara-negara Asia sperti Jepang
misalnya, materi Pendidikan
Kewarganegaraan
ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning, taxation and
landreform, Philiphine New Constitution dan study of humanity (Kaelan,
2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial,
tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan
pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun berdasarkan psikologi, ilmu sosial,
ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas
nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
1.
Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
2.
Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
3.
Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.
Beberapa
negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama
Civic Education. Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan
kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral
(karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan
perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada
pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM
dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
Pendidikan
Kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno,
pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa
Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan
bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan
semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata tidak selamanya
sejalan dengan impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara
Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya
korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga
kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu.
Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan besar, apa ada yang salah dengan
Pendidikan Kewarganegaraan di Indoesia? Apakah pendidikan kewarganegaraan hanya
sekedar menjadi formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya?
Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah? dan
banyak lagi pertanyaan lainnya.
Manfaat Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Sebagai warga negara yang baik perlu mengetahui
apa urgensi dan manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya
banyak manfaat yang bisa diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pertama adalah untuk mengetahui hak dan
kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi
yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang
harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang
baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menuntut hak – hak yang mungkin belum
terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan kehidupan.
Manfaat yang
kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat dijadikan
motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya
setelah mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi warga negara yang
lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan
negara.
Kesimpulan :
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik
serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan
tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam
tentang demokrasi .pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
Pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar