MAKALAH PPKN Urgensi Pendidikan kewarganegaraan bagi pembangunan budaya demokrasi di Indonesia

MAKALAH
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
DOSEN ASEP SAPARUDIN. S.  FIL. I

DI SUSUN OLEH :
NANDAR KURNIAWAN

FKIP PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA DAN DAERAH

UNIVERSITAS MATHLA’ULANWAR BANTEN

KATA PENGANTAR

  Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN tentang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi pembangunan Budaya Demokrasi Di Indonesia

    Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini   
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
   
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua Amiiiiiin.
   
                                                                                               

                                                                                                Cikaliung, 13 Oktober 2016


   
                                                                                                Penyusun



DAFTAR ISI

1.     COVER…………………………………………………………………………………………………1
2.     KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………2
3.     DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………….3
4.     URGENSI PENDIDIKN KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUANAN BUDAYA DEMOKRASI INDONESIA……………………………………………………….4
5.     RUMUSAN MASALAH………………………………………………………………………...5
6.     VISI Dan MISI………………………………………………………………………………….….6
7.     MATERI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN…………..7
8.     PENGERTIAN DAN URGENSI KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUNAN BUDAYA DEMOKRASI INDONESIA………………………………………………….…..8
9.     BACAAN……………………………………………………………………………………………..9
10.                    ASAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN…………………………………………10
11.                    MANFAAT MEMPELAJARI ILMU PENDIDIKAN DAN KEAWGANEGARAAN………………………………………………………………………….11
12.                    KESIMPULAN…………………………………………………………………………………….12


13.                    




Menurut ahmad syafi’i ma’arif, demokrasi bukanlah sebuah wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula barang instant, menurutnya, demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Dari sudut pandang in, demokrasi dapat tercipta bila masyarakat dan pemerintah bersama-sama membangun kesadara akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Proses demokratisasi di indonesia masih membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancamanbudaya dan prilakutidak demokratis warisan masa lalu, seperti prilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politicis). Pengarahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
               Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan(kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. Hal ini dapat dipahami karena
memang pada awalnya, yakni sebelum ada undang-undang no. 2 tahun 1989itu, mata kuliah ini lebih dikenal sebagai mata kuliah kewiraan. Dan kini telah menjadi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan  dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dan menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan prinsip-prinsip dalam kehidupan nyata.
             Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis.
            Menuju tataan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik bukanlah hal yang mudah dan instant sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajaran dan pengamalan (learning by doing) serta pendalaman (deepening) demokrasi. Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka pengembangan budaya demokratis (democratic cultur).
        Perilaku budaya demokrasi harus terus dikembangkan dalam kehidupan demokrasi, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur. Perilaku budaya demokrasi yang dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menghasilkan demokrasi yang berbudaya dan peradaban. Kondisi demikian merupakan iklim yang cukup mendukung terwujudnya masyarakat madani.
Untuk membentuk suatu negara yang demokratis, maka negara tersebut harus melaksanakan prinsip demokrasi yang didukung oleh warga negara. Prinsip demokrasi adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tersebut antara lain : adil, terbuka, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, tanggung jawab ,dan kerja sama.
Sistem politik demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi Pancasila. Budaya demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan rakyat dapat tersalurkan baik dalam lembaga suprastruktur politik (lembaga negara), maupun dalam infrastruktur politik (partai politik, organisasi massa, dan media politik lainnya).
           Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan di lingkungan keluarga ,maupun lingkungan sekolah, di organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol), serta di DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
           Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.
           Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.

Visi Misi, Materi dan Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Visi Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Visi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyeleng-garaan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya mejadi manusia Indonesia seutuhnya.
Misi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggungjawab, tahu akan hak dan kewajibannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

 Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
         Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, memiliki sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber hukum dasar secara objektif Pancasila merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain adalah diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tulisan ini berupaya memberikan semangat perjuangan kepada bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang mendunia. Generasi muda  sebagai warga negara Indonesia dan sebagai penerus cita-cita bangsa  perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengertian dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan


Istilah Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal-ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua artian yaitu Kewarganegaraan  dalam arti “Yuridis Sosiologis” dan Kewarganegaraan dalam artian “Formil Materil” sebagai berikut:

A.  Kewarganegaraan dalam artian “Yuridis - Sosiologis”

1.    Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
2.    Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi dalam ikatan emosionaL, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air
.
B.   Kewarganegaraan dalam arti “Formil-Materil”.

1.    Kewarganegaraan dalam arti “formil” menunjukkan pada tempat kewarganegaraan itu berdomisili. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.    Kewarganegaraan dalam arti “materil” menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Jika dikaitkan dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (SNP) maka Standar isi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah berkontelasi pada pengembangan nilai-nilai keluhuran sebagai berikut:
1.    Nilai-nilai cinta tanah air;
2.    Kesadaran berbangsa dan bernegara;
3.    Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4.    Nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5.    Kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6.    Kemampuan awal bela negara.
Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada  nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai  panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan  perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi burung garuda ini. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad ke-20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.

Di Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan diatur dalam  kurikulum sosial selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian. Materi yang diajarkan diarahkan pada :
1.    Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya  sebagai warga Amerika dan warga dunia.
2.    Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
3.    Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
         
Di Australia, Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada konteks discovering democracy, yaitu:
 1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
 2). Proses pemerintahan dan
 3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.

Sedangkan di Negara-negara Asia sperti Jepang misalnya, materi Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning, taxation and landreform, Philiphine New Constitution dan study of  humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun berdasarkan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
 1. Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
 2. Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
 3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.

Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education. Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter  individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
Pendidikan  Kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata tidak selamanya sejalan dengan impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan besar, apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Indoesia? Apakah pendidikan kewarganegaraan hanya sekedar menjadi formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah? dan banyak lagi pertanyaan lainnya.








Manfaat Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

          Sebagai warga negara yang baik perlu mengetahui apa urgensi dan manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak manfaat yang bisa diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
 Pertama adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya dapat menempat diri pada posisi yang tepat sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang mesti didapatkan, maka sebagai warganegara yang baik dapat menjalankan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta  menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan kehidupan.
Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah mengerti peran dan keadaan negara, seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan negara.











Kesimpulan :
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung  keberlangsungan bangsa dan negara.
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi .pendidikan kewarganegaraan. 

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

0 komentar:

Posting Komentar